Sudah Minta Maaf Tapi Baim Wong Belum Cabut Pendaftaran CFW dari PDKI, Kemenkumham Tegaskan Begini...

Sudah Minta Maaf Tapi Baim Wong Belum Cabut Pendaftaran CFW dari PDKI, Kemenkumham Tegaskan Begini...

Baim Wong.-Instagram-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Baim Wong telah minta maaf atas polemik yang terjadi usai dirinya mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham melalui perusahaanya PT. Tiger Entertaiment. 

Kemenkumham mengatakan, Baim Wong belum mencabut pendaftaran itu dari PDKI meski dia sudah meminta maaf. 

"Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, (kalau sudah) pasti ada surat ke kita. Kita sudah mendengar. Kalau formal belum mengajukan penarikan kita akan keluarkan surat, ada statusnya di PDKI ditarik kembali,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual angkat bicara. Menurut Plt Dirjen KI, Razilu, Selasa 26 Juli 2022.

(BACA JUGA:Soal Merek Citayam Fashion Week, Akhirnya Baim Wong Buka Suara Berikut Uang Rp500 Juta)

(BACA JUGA:Wagub DKI Jakarta Ingatkan Baim Wong: Jangan Main Klaim, Citayam Fashion Week Itu Milik Publik)

(BACA JUGA:Jubir PSI Kritik Keras Baim Wong yang Klaim Merek Citayam Fashion Week ke PDKI)

Selain perusahaan Baim Wong, PT Tiger Entertainment, ada sebanyak 4  perusahaan lainnya. Salah satunya milik Indigo Aditya Nugroho. 

Indigo Aditya Nugroho sendiri telah menarik pendafatarnannya usai adanya polemik. Kemenkumham mengapresiasi langkah Indigo. 

"Per 25 Juli pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali. Kita apresiasi sikap ini, beliau fair menarik diri," ujar Razilu. 

Menurut Razilu, semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (Kl), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Biarkan Tetep Slebew)

(BACA JUGA:Kemenkumham Benarkan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek )

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Razilu. 

Ia menyarankan agar tiga pihak lainnya, yakni PT Tiger Wong Entertainment (perusahaan milik Baim Wong), PT Tekstile Industri Palekat, serta Daniel Handoko Santoso untuk mencabut permohonannya juga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: