Periksa Brigita Manohara, KPK Konfirmasi Aliran Uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Periksa Brigita Manohara, KPK Konfirmasi Aliran Uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima Presenter TV Brigita Manohara dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penelusuran dilakukan kala tim penyidik KPK memeriksa Brigita selaku saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Brigita Manohara Ungkap 4 Tersangka Kasus Korupsi Mamberamo Tengah)

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut Brigita berjanji akan mengembalikan sejumlah uang mau pun barang yang diterima dari Ricky Ham Pagawak ke KPK.

Nantinya, kata dia, uang dan barang itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada tersangka mau pun para saksi yang akan diperiksa.

(BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Proyek di Mamberamo Tengah Papua, Bukti Permulaannya Sudah Cukup)

"Berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada Tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," ucap Ali.

Brigita Manohara mengungkap inisial empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Senin, 25 Juli 2022.

"Tadi saya diperiksa untuk 4 tersangka. Yakni RHP, SP, JP dan MT," kata Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(BACA JUGA:Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah)

Kepada penyidik, Brigita mengaku mengenal salah seorang tersangka. Ia pun mengakui adanya penerimaan dana.

Ia menyebut, penerimaan tersebut selaku apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," imbuh Brigita.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: