Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya

Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat menggeledah apartemen miliknya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:KPK Geledah Apartemen di Jakarta, Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming)

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.

Ia menyampaikan, KPK bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.

Sebelumnya, (KPK) menggeledah salah satu apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Punya Bukti Cukup)

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.

Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.

(BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan 3 Saksi Ahli)

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: