Terkini

Pilihan


Citayam Fashion Week Tak Dilarang, Jakarta Watch Sentil Anies Baswedan: Itu Langgar Aturan Lalu Lintas!

Citayam Fashion Week Tak Dilarang, Jakarta Watch Sentil Anies Baswedan: Itu Langgar Aturan Lalu Lintas!

Citayam Fashion Week yang digelar tiap pekan diingatkan agar tidak membuat pelanggaran pidana.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menegaskan Citayam Fashion Week atau peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

LSM tersebut menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak melarang aktivitas para remaja di kawasan itu dengan sebutan Citayam Fashion Week.

(BACA JUGA:Sarinah Diusulkan Jadi Tempat Citayam Fashion Week, Sejak Awal Tawarkan Tempat Kreatif)

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga dalam keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.

Ia pun meminta pemerintah setempat melarang gelaran Citayam Fashion Week. Ia menilai 

Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.

(BACA JUGA:Polda Metro Warning Citayam Fashion Week)

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

(BACA JUGA:Kata Najwa Shihab Soal Viralnya Citayam Fashion Week: Keren dan Lucu Ya)

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: