Jokowi Sudah Beri Amanat, Polisi Janji Ungkap Kasus Brigadir J Terang Benderang

Jokowi Sudah Beri Amanat, Polisi Janji Ungkap Kasus Brigadir J Terang Benderang

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Tangkapan Layar-Sekretariat Presiden/YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri berjanji mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo secara terang benderang sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua, akan dibuat secara terang benderang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

(BACA JUGA:Polisi Tegaskan Temukan CCTV di Sekitar Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Bukan di TKP Penembakan Brigadir J)

Ia menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Dirinya menyebut, pembetukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk komitmen Polri mengungkap kasus tersebut secara terang benderang kepada publik.

“Tentunya ada kaidah-kaidah menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail karena itu masuk materi penyidik,” kata Dedi.

(BACA JUGA:Mabes Polri: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Digelar Rabu 27 Juli )

Ia juga menegaskan, pengungkapan kasus Brigadir J akan dilakukan secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Menurut dia pembuktian secara ilmiah ini memiliki dua konsekuensi yang dihadapi oleh penyidik, yakni secara yuridis di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Konsekuensi kedua pembuktiannya harus secara ilmiah dari sisi keilmuan, peralatan yang digunakan.

(BACA JUGA:Tanggal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Sudah Ditetapkan, Polri: Pihak Keluarga Sepakat)

Diketahui, Polri melaksanakan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Prarekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap P, istri Sambo.

Proses prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) hari ini merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: