Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilangsungkan Awal Pekan Depan, Polisi Beri Lampu Hijau

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilangsungkan Awal Pekan Depan, Polisi Beri Lampu Hijau

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan autopsi ulang jenazah Brigadir J rencananya dilakukan pada pada Senin, 25 Juli 2022, atau Selasa, 26 Juli 2022.

"Jadwal autopsi segera dilakukan awal minggu ini, Senin atau Selasa sambil menunggu kelengkapan dokumen dan tim yang melaksanakannya," kata Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, Sabtu, 23 Juli 2022.

(BACA JUGA:Sebentar Lagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan)

Kamaruddin Simanjuntak bersama perwakilan keluarga Brigadir Yoshua kembali mendatangi Mapolda Jambi dalam agenda pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Khusus Mabes Polri atas laporan pihak keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan pihaknya ke Mabes Polri dan akhirnya dalam kasus ini Mabes Polri sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kamaruddin.

Sementara itu, terkait prarekonstruksi yang dilakukan Tim Mabes Polri, Kamaruddin menegaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam prarekonstruksi tersebut. Ia mengakui rekonstruksi tersebut merupakan atas permintaan dirinya.

(BACA JUGA:Kondisi Jenazah Brigadir J Memprihatikan, Polri Beri Lampu Hijau Keluarga untuk Autopsi)

"Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan kondisi jenazah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menjelaskan kondisi jenazah Brigadir J sudah mulai berubah termakan waktu, maka dari itu perlu disegerakan melakukan autopsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika kondisi Brigadir J jika sudah tahap pembusukan. Maka melakukan autopsi semakin sulit.

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J: Ada Petinggi Besar yang Perintahkan Lepas Decoder CCTV)

"info yang saya dapat dari katim sidik, sebenarnya dari komunikasi Dittpidum dan pengacara, ini kalau bisa autopsi harus secepatnya, makin cepat makin baik," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, 22 Juli 2022.

"Karena dari kondisi jenazah sudah lama, maka jika sudah tingkat pembusukan. itu akan susah, saya rasa autopsi ulang akan semakin sulit," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: