Update Kasus Brigadir J, Polisi Periksa 11 Anggota Keluarga Brigadir J

Update Kasus Brigadir J, Polisi Periksa 11 Anggota Keluarga Brigadir J

Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat-Palpos.id-

JAMBI, FIN.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus didalami Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Polri masih memeriksa sejumlah saksi, yaitu dari keluarga Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

(BACA JUGA:Terkait Kasus Brigadir J, Lemkapi Komentari Pencopotan Jabatan Jenderal dan Kombes, Begini Katanya )

Pemeriksaan terhadap 11 anggota keluarga Brigadir J dipimpin langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Suharnoko.

Dia menyebut pemeriksaan keluarga Bripda Nofriansyah masih berlangsung karena jumlah anggota keluarga yang diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri ada 11 orang.

"Ada 11 orang dari keluarga Yosua. Mereka juga didampingi pengacaranya, baik yang di Jambi maupun dari Jakarta. Semua lengkap," katanya, Jumat, 22 Juli 2022.

(BACA JUGA:Ahli Forensik RSAL Diminta Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, TNI AL: Tunggu Keputusan Panglima TNI)

Sebelumnya, pihak keluarga yang datang ke Mapolda Jambi berjumlah tujuh orang, sedangkan penyidik dari Mabes Polri berjumlah delapan orang.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini secara detail belum diketahui pasti terkait hal apa. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penyidik dari Mabes Polri masih berada di ruang pemeriksaan.

Sementara itu Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Yoshua yang dilaporkan tim kuasa hukumnya pada Senin (18/7/2022). 

Keluarga Bripda Yoshua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. 

Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: