Buntut Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Prof Henri Subiakto: Ini Penerapan yang Salah

Buntut Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Prof Henri Subiakto: Ini Penerapan yang Salah

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto.-Twitter/@henrysubiakto-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Profesor Henri Subiakto beri komentar serius terkait kasus artis ternama Nikita Mirzani.

Komentar Henri Subiakto perihal, Nikita Mirzani yang telah ditangkap oleh polisi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani sedang berada di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengaku kecewa mengenai penangkapan dirinya di depan publik serta anak-anaknya.

(BACA JUGA:Pengusaha Dito Mahendra Mengaku Rugi Reputasi hingga Materi karena Nikita Mirzani)

Henri Subiakto mengatakan jika penangkapan Nikita untuk memberikan keterangan merupakan hak polisi.

Pernyataan Hendri Subiakto terhadap penangkapan Nikita diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto.

"Nangkap untuk maksa Nikita beri keterangan, merupakan hak polisi," ucap Henri pada Jumat (22/7/2022).

Mantan aktivis tersebut meneruskan, Nikita merupakan tersangka penghinaan nama baik tak boleh ditahan. Menurutnya ini merupakan penerapan yang salah oleh Polisi.

"Tapi perlakuan tersangka penghinaan (melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE) tidak boleh ditahan walau dikenakan juga pasal 36. Ini penerapan yang salah oleh polisi.

"Seakaran revisi UU UTE 2016 yang nurunkan sanksi jadi 4 tahun tidak ada gunanya," ungkapnya.

(BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Dikirim Makanan oleh Sosok Terdekat)

Nikita Ditangkap

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membenarkan penangkapan Nikita Mirzani, artis yang sering membuat kotroversi tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: