Aksi Heroik Satpol PP Bekasi, Gunakan Jurus Ilmu Bela Diri Lumpuhkan Komplotan Begal Sadis yang Menyerangnya

Aksi Heroik Satpol PP Bekasi, Gunakan Jurus Ilmu Bela Diri Lumpuhkan Komplotan Begal Sadis yang Menyerangnya

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz saat menunjukan senjata tajam para begal sadis-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Fadlun (30), berhasil menggagalkan aksi lima orang remaja yang akan membegal dirinya ketika di jalan.

Menurut Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, aksi pembegalan tersebut berlokasi di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa 19 Juli 2022 pukul 00.11 WIB.

"Saat korban (Fadlun) pulang kerja, dia tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," ungkap AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.

(BACA JUGA:Mengaku Pegawai Bank, Sindikat 'Begal Rekening' Ditangkap Polisi)

Kasus tersebut bermula pada saat para pelaku datang dari arah berlawanan, rombongan remaja tersebut mencoba mengarahkan senjata tajam ke Fadlun yang saat itu sedang mengendarai motor.

Saat itu Fadlun berhasil mengindar dari sabetan senjata tajam para pelaku, namun bukanya kabur ia justru memutar balik kendaraan yang ia bawa.

Anggota Satpol PP tersebut langsung bernai melawan komplotan begal remaja, diketahui ternyata ia mempunyai ilmu bela diri. Tiga begal berhasil dilumpuhkan oleh Fadlun. 

(BACA JUGA:Bikin Resah, Polisi Tangerang Diperintahkan Tembak di Tempat Begal dan Jambret)

Lanjutnya Fadlun langsung menghubungi pihak kepolisian melaporkan kejadian yang ia alami, setibanya di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13).

"Kami berhasil amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam sebanyak 1 buah pedang dan 6 sajam berjenis celurit yang sempat di buang ke sawah.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 352 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tuahta Simanjuntak

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: