Modusnya Pura-pura Salat, Lihat Situasi Sepi, Uang Kotak Amal Dimasukan ke Dalam Sarung
Ilustrasi - Pencurian kotak amal.--
"Kemudian pelaku dibawa oleh pelapor ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yakni 1 buah kotak amal, 1 potong kain sarung, dan uang tunai Rp. 3.891.000.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
Sumber: