Keluarga Brigadir J Masih Alami Trauma, Kuasa Hukum Datangi Bareskrim Laporkan Kejanggalan

Keluarga Brigadir J Masih Alami Trauma, Kuasa Hukum Datangi Bareskrim Laporkan Kejanggalan

Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir J datangi Bareskrim Mabes Polri, -Lailly Rahmawaty-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tim kuasa hukum mengungkapkan alasan orang tua Brigadir J tak dapat menghadiri Bareskrim Mabes Polri.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang diwakili Komarudin Simanjuntak dan Johson Panjaitan menyambangi Bareskrim Polri, Pada Senin (18/7/2022).

Tujuan tim kuasa hukum keluarga datang untuk melapor atas tindak pidana yang dialami oleh Brigadir J yang tewas baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum datang tepat 09.45 WIB. Langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun kedatanganya tersebut tanpa dihadiri oleh pihak orang tua  Brigadir J.

(BACA JUGA:4 Komjen Usut Tewasnya Brigadir J Atas Perintah Kapolri, Begini Respons Lemkapi)

Komarudin Simanjuntak menjelaskan, jika orang tua Brigadir J tak dapat hadir karena masih alami Trauma.

"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ungkap Komarudin pada Senin (18/7/2022).

Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.

"Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.

 (BACA JUGA:Pengacara Keluarga: Brigadir J Diduga Disiksa dan Dibunuh )

Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior, menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.

Lanjutnya, Langkah ini, sebagai respon tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: