Tablet Paxlovid Diizinkan Jadi Obat Covid-19 di Indonesia

Tablet Paxlovid Diizinkan Jadi Obat Covid-19 di Indonesia

Paxlovid diizinkan BPOM menjadi obat terapi pasien Covid-19-ist-net

Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: