Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Jokowi Teken Inpres

Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Jokowi Teken Inpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Tangkapan Layar-Sekretariat Presiden/YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruski Presiden (Inpres).

Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

(BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM, Ini Kata Pengamat Ekonomi)

Dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Inpres tersebut untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Inpres itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Jokowi, dikutip dalam Inpres yang diterbitkan, Sabtu,16 Juli 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menpan RB Sepeninggalan Tjahjo Kumolo)

Mengenai pendanaan, Jokowi mengatakan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

 

Peraturan mengenai program Jampersial ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: