Presiden Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Presiden Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang besar kepada para pengusaha yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan mengintruksikan supaya UMKM dipermudah dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempercepat prosesnya.” Ujar Presiden Jokowi, dikutip dari akun twitternya @jokowi, Sabtu 16 Juli 2022.

“Sebanyak 65,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memberi kontribusi 61% terhadap ekonomi nasional dengan penyerapan tenaga kerja 97%. Besar sekali. Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik,” tambahnya.

(BACA JUGA:Keren! BRI Dorong UMKM Naik Kelas, Negara Mudahkan Legalitas dan Sertifikasi Melalui NIB)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggenjot penerbitan izin dengan target sebanyak 100.000 izin perhari.

“Saat ini, penerbitan izin usaha UMKM sudah di angka 7.000-8.000 per hari, tapi saya tetap meminta supaya bisa 100.000 izin per hari," sambungnya.

Pasalnya lanjut Presiden Jokowi, dengan adanya NIB pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapat beberapa fasilitas bantuan dari pemerintah.

(BACA JUGA:BKPM Roadshow Edukasi NIB-OSS di Jakarta, 600 Nasabah BRI Hadir Perkuat UMKM Nasional)

Dengan memiliki NIB, UMKM mendapatkan banyak kemudahan, seperti untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan juga penggerak ekonomi kerakyatan Hermawati Setyorini mengatakan, kontribusi UMKM dalam kenaikan ekonomi nasional tak lepas dari perubahan sektor mikro yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 yang mengatur soal omset pelaku usaha sebesar Rp 2 miliar, hingga status usaha mereka naik dari pengusaha kecil menjadi mikro.

(BACA JUGA:Jokowi Ajak UMKM Incar Pasar Ekspor)

“Data base yang disampaikan itu hampir sama dari tahun ke tahun, ini kenaikannya itu menurut saya karena perubahan sektor mikro itu acuan dari PP 7 tahun 2021, dimana ditentukan bahwa omset itu minimal Rp 2 miliar pertahun, sehingga otomatis yang dulunya itu pengusaha kecil itu masuk ke mikro,” kata Hermawati Setyorini saat dihubungi, Sabtu 16 Juli 2022.

Lewat PP Tahun 2021 tentang kenaikan omset itu secara langsung memastikan para pelaku usaha naik kelas dari kecil ke mikro, dan hal ini membuat banyak pengusaha kecil berbondong-bondong mengalihkan status mereka dari kecil ke mikro. Pasalnya, hampir sebagian besar program-program penunjang naik kelasnya usaha-usaha kecil ini ada di Kementerian. 

“Memang instruksi dari Pemerintah itu lebih banyak, kalau program-program di seluruh kementerian itu berpihak pada semua UMKM, sehingga yang mengerjakan untuk UMKM naik kelas itu tidak di pundaknya Kementerian Koperasi saja, tapi ditanggung semua kementerian dan otomatis juga mendongkrak kondisi dari naik kelasnya UMKM,” ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: