Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram
Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang resah terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. (Tuahta Simanjuntak)