Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram

fin.co.id - 15/07/2022, 19:57 WIB

Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram

Ilustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem)

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis