Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. (Tuahta Simanjuntak)
Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram
fin.co.id - 15/07/2022, 19:57 WIB

Ilustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem)
TERKINI
Terpopuler
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
1 hari lalu
2
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
2 hari lalu
3
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Telegram Panglima TNI yang Mengerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari
2 hari lalu
4
107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum
2 hari lalu
5
Dua Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
2 hari lalu