Soal Kasus Baku Tembak Polisi, Irjen Napoleon: Itu Perkara Mudah, Tak Bisa Ditutupi Pasti Akan Terbuka

Soal Kasus Baku Tembak Polisi, Irjen Napoleon: Itu Perkara Mudah, Tak Bisa Ditutupi Pasti Akan Terbuka

Irjen Pol Napoleon Bonaparte-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih didalami polisi.

Namun, bagi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Bonaparte Napoleon insiden di yang menewaskan Brigadir J adalah perkara mudah.

Kasus tersebut sangat mudah untuk disimpulkan latara belakangnya oleh penyidik biasa.

(BACA JUGA:Disambangi Kapolda Jambi, Ayah Brigadir J Sampaikan Permintaan yang Bikin Geleng Kepala)

Dikatakannya, untuk mengungkap kasus baku tembak tersebut tak perlu melibatkan tim khusus untuk mengungkapnya.

"Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam," katanya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Dikatakannya, publik sudah mencium ada hal yang tidak pas dalam insiden tersebut.

(BACA JUGA:Usai Disambangi, Begini Permintaan Dewan Pers Soal Pemberitaan Istri Ferdy Sambo)

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," kata dia.

Terdakwa perkara penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece itu berpendapat bahwa pihak-pihak yang berbicara di publik terkait dengan insiden mematikan tersebut mempertaruhkan integritas diri mereka.

"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan," kata Napoleon menegaskan.

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelibatan unsur eksternal Polri untuk menjamin langkah-langkah timsus agar transparan, objektif, dan akuntabel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: