Istri Kadiv Propam Ternyata Sudah Laporkan Brigadir Yosua ke Polres Jakarta Selatan, Tuduhannya Pencabulan

Istri Kadiv Propam Ternyata Sudah Laporkan Brigadir Yosua ke Polres Jakarta Selatan, Tuduhannya Pencabulan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tuduhannya dugaan pencabulan. Selain itu, Putri juga melaporkan ancaman tindakan kekerasan. 

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Banyak Kejanggalan: Saya Berpesan...)

“Kami sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, pada Selasa, 12 Juli 2022. 

Budhi menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut.  Menurutnya, istri Kadiv Propam juga warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law benar-benar kami terapkan," tegas Budhi.

Tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini, lanjut Budhi, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Ramai Dugaan Brigadir J dan Istri Kadiv Propam Punya Hubungan Spesial? Ini Jawaban Tegas Polisi)

Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

Sedangkan Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. 

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat melecehkan istri Ferdy Sambo yaitu Ny Putri Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:Terkait Istri Kadiv Propam, Bharada E Semalam Dipanggil Kapolri?)

Yosua diketahui masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: