Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dibekuk Polres Bekasi, Begini Penampakan Gas Siap Edar

Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dibekuk Polres Bekasi, Begini Penampakan Gas Siap Edar

Barang bukti gas non subsidi siap edar dari hasil oplosan tabung gas elpiji kemasan 3 kg bersubsidi yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. -Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebanyak 4 pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg, diamankan oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota. Modusnya, para tersangka memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi untuk dijual, agar keuntungan yang didapat bisa lebih tinggi. 

Dari hasil pantauan langsung FIN.CO.ID, terlihat tiga unit mobil Daihatsu Gran Max terparkir di halaman Polres dengan tumpukan gas siap edar yang tersusun rapi di atas mobil pick up tersebut.

(BACA JUGA:Ngeri! Inflasi Amerika Tertinggi Dalam 4 Dekade Terakhir, Rupiah 14 Juli 2022 Berpeluang Terdepresiasi)

(BACA JUGA:Indonesia Disebut Kemungkinan Kecil Untuk Resesi, Sri Mulyani Ogah Terlena)

Dari ketiga mobil pick up yang diamankan, seluruhnya terisi dengan tumpukan tabung gas subsidi maupun non subsidi yang digunakan oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, kelompok tersebut baru dua minggu beraksi di wilayah hukumnya dan berhasil di ungkap oleh jajarannya. 

"Mereka baru 2 minggu di wilayah Kota Bekasi, belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita," ucap Kompol Ivan Adhitira, Kamis 14 Juli 2022.

Sebelum melakukan aksinya di Kota Bekasi, komplotan pengoplos gas non subsidi ini sempat melakukan hal yang sama di Kota Bogor.

(BACA JUGA:Penjualan Toyota dan Daihatsu Meroket di Bulan Juni 2022, Beberapa Merek Jadi Kontributor Utama)

(BACA JUGA:IHSG 14 Juli 2022 Start di Zona Merah, GOTO Jadi Salah Satu Saham yang Teraktif Diperdagangkan)

"Memang pemain, sebelumnya dia pernah melakukan tapi di daerah Bogor, tapi baru ketangkap sekarang," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ML (29), TP (20), BK (38) san DFB (24), yang dimana salah satunya merupakan pemilik tempat pengoplosan.

"Pelaku yang diamankan 4 orang, salah satunya pemilik dan ketiganya adalah pegawai yang bertugas memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg," ungkapnya.

Atas kejahatan yang telah dilakukan olehnya, keempat pelaku akan dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C uu ri nomor 8 tahun 99 tentang penipuan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: