Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap

Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap

Potongan video porno atau wik-wik diduga mahasiswi Bali. (IST)--

"Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun, kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: