ASN Wajib Baca, Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS

ASN Wajib Baca, Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. 

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

 (BACA JUGA:Aturan Terbaru, Terbang ke Luar Negeri Wajib Booster, Wiku: Semata-mata untuk Keamanan)

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah. 

"Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/07). 

Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja. 

(BACA JUGA:Soal CCTV Dekat Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Ketua RT: Saya Yakin Tak Rusak...)

Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. 

Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi. 

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba.

 (BACA JUGA:Ketua RT Ungkap Dekoder CCTV Sempat Diganti Polisi, Lokasinya Dekat Rumah Kadiv Propam )

Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: