Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
(BACA JUGA: KPK Beberkan Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Katanya...)
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.
Diketahui, persidangan semula dijadwalkan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, majelis etik menunda persidangan hingga Senin, 11 Juli 2022, lantaran Lili Pintauli berhalangan hadir karena menghadiri agenda G20 2022 di Bali.