Panas, Politikus PDI-P Tanggapi Fadli Zon: Berpikir Sebelum Berbicara, Jangan Provokatif!

Panas, Politikus PDI-P Tanggapi Fadli Zon: Berpikir Sebelum Berbicara, Jangan Provokatif!

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.-Twitter/@fadlizon-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Politukus PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, merespon pernyataan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon yang mengkritik Kementerian Sosial atas pencabutan izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Junimart Girsang heran dengan Fadli Zon, sebab dia menilai Fadli Zon tidak berbicara sesuai koridor.

"Jadi tentang misalnya pak Fadli Zon justru saya mempertanyakan itikad baik beliau, ada apa dengan pak Fadli Zon. Kenapa sampai, misalnya, berbicara tidak sesuai dengan koridor," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat  8 Juli 2022. 

Junimart meminta Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang prvokatif.  Dia ingatkan Fadli Zon agar berpikir sebelum mengeluarkan pernyataan.

(BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter!)

"Tidak perlu kami melakukan satu hal yang provokatif. Kan tidak perlu begitu. Saya ingatkan pak Fadli Zon, supaya sebelum berbicara itu berpikir dululah. Lebih bagus kami kerja 3 kali untuk bisa bersinergi dengan pemeirntah," katanya.

Di sisi lain, Junimart menyampaikan, soal pencabutan izin lembaga filantropi ACT menjadi kewenangan Kemensos. Menurutnya, dalam mengambil langkah tersebut Kemensos sudah melakukan pengusutan tersendiri.

"Kalau ada menghubungkan kepada misalnya urusan-urusan lain menyangkut misalnya kader partai. Ya tentu kita harus pertanyakan motivasinya apa. Kan enggak ada hubungannya ini, ACT dengan kader-kader partai yang pernah menjabat di kementerian atau yang pernah menjabat di kelembagaan," ujarnya. 

(BACA JUGA:Wagub Jabar Minta Operasional ACT Diberhentikan, Masyarakat Jangan Nyumbang Dulu)

Pernyataan Fadli Zon 

Sebelumnya, Fadli Zon tidak setuju dengan kebijakan Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 

Ada pun kebijakan pencabutan izin ACT ini diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

Muhadjir Effendy baru saja ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial untuk sementara waktu, menggantikan Tri Rismaharini yang sedang melaksanakan ibadah Haji. 

(BACA JUGA:Mantan Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Polisi, Diminta Keterangan Dugaan Penyelewengan Dana Umat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: