9 Penyelenggara Pemilu Disanksi, Ini Pelanggarannya

9 Penyelenggara Pemilu Disanksi, Ini Pelanggarannya

JAKARTA - Sembilan penyelenggara pemilu mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Anggota KPU Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," Ketua Majelis Alfitra Salamm saat membacakan putusan perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Jakarta, Rabu (1/9).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara. Sanksi peringatan juga diberikan kepada Joko Arief Budiono (Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal) dalam perkara 142-PKE-DKPP/V/2021.

Kemudian, Joko Arief Budiono juga mendapatkan peringatan pada perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 bersama 4 Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Yaitu Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga, dan Yawisham.

Selanjutnya, sanksi peringatan juga diberikan kepada Irwan, Swastari Haz (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu), dan Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB). Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021 tersebut, dua anggota DKPP yakni Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Ketiga teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Didik dan Pramono berpandangan tindakan tiga teradu yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu.

"Derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon. Ini jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih," timpal Didik.

Peluang mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon yakni dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang. Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara. Selain itu, menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu.

"Dikarenakan tindakan ketiga teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi peringatan keras," papar Didik .

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan dari 7 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sidang melibatkan 28 teradu dengan 27 penyelenggara. Lalu, satu penyelenggara pemilu menjadi teradu dalam dua perkara berbeda. Sebanyak 9 penyelenggara mendapatkan peringatan.

Di sisi lain, sebanyak 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP. Hal ini karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP). (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: