Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Puan Maharani: DPR Mengecam

Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Puan Maharani: DPR Mengecam

Ketua DPR RI Puan Maharani-Istimewa-

JOMBANG, FIN.CO.ID -- Kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur menyita perhatian publik.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pun menanggapi kasus pencabulan yang terjadi di ponpes Shiddiqiyyah Ploso.

(BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Kabareskrim: Tarik Santriwati dari Ponpes Shiddiqiyyah )

Puan meminta pihak kepolisian tidak ragu memproses hukum pelaku pencabulan atau kekerasan seksual.

"Terkait kasus pencabulan, DPR mengecam dan kami menginginkan hal-hal berkaitan dengan pencabulan di dunia pendidikan apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur dihentikan," kata Puan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

"Karena itu kami meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bisa melakukan proses hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," sambungnya.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

(BACA JUGA:Waduh, Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas saat Buru DPO Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah)

Pencabutan izin dilakukan seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di ponpes tersebut.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

(BACA JUGA:Lindungi DPO Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang Akan Dicabut?)

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: