Lindungi DPO Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang Akan Dicabut?

Lindungi DPO Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang Akan Dicabut?

Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah mempertimbangkan mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Pencabutan izin ini terkait kasus pencabulan dengan pelaku Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42). 

(BACA JUGA:Kiai Jombang Janji Antar Anaknya DPO Pencabulan ke Polisi, Kapolres Jombang Mengangguk: Enggih Siap )

Diketahui Mas Bechi merupakan putra Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, KH Muhammad Mukhtar Mukti.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi gagal karena Mukhtar Mukti meminta anaknya tidak usah ditangkap. 

Kiai Mukhtar Mukti berjanji akan mengantarkan anaknya ke kantor polisi.

Terkait kasus itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. 

(BACA JUGA:Pedas! Guntur Romli Sebut Pesantren Shiddiqiyah Ploso Mempermalukan Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, menilai saran Kabareskrim itu patut dipertimbangkan.

"Ini masalah oknum. Bukan masalah lembaga. Namun saran Bareskrim patut dipertimbangkan. Dalam kasus ini, oknumlah yang melindungi Mas Bechi. Bukan ponpesnya yang melindungi," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Dia mempercayakan upaya penegakan hukum yang efektif kepada pihak Polri. "Kita percaya kemampuan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang lebih efektif," imbuhnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menag Ad Interim. 

(BACA JUGA:PKB Desak Kemenag Lakukan Hal Ini Terhadap Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Imbas Kasus Asusila)

Muhadjir akan menjabat Menag untuk sementara waktu karena Menag Yaqut Cholil Qoumas sedang melaksanakan ibadah haji.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: