Terkini

Pilihan


Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Imbas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Santri

Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Imbas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Santri

Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di ponpes tersebut.

(BACA JUGA:Lindungi DPO Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Akan Dicabut?)

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono, Kamis, 7 Juli 2022.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

(BACA JUGA:Waduh, Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas saat Buru DPO Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah)

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

(BACA JUGA:PKB Desak Kemenag Lakukan Hal Ini Terhadap Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Imbas Kasus Asusila)

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: