KPK Setor Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik Rp5,3 Miliar ke Kas Negara

KPK Setor Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik Rp5,3 Miliar ke Kas Negara

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor penagihan denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik senilai Rp5,3 miliar ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

(BACA JUGA:Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP, ICW: Ketua KPK Harus Tanggung Jawab)

Jero merupakan terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, terpidana Jero telah membayar kewajiban uang denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.

KPK menyebut penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

(BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Katanya...)

Jero pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga divonis pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

(BACA JUGA:Lili Pintauli Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika)

Dalam perkara itu, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanya lah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero, yaitu senilai total Rp1,071 miliar. 

Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewengan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga Rp3,3 miliar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: