Kasus Suap Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 9 Tahun Penjara

Kasus Suap Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Hakim menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Ia juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp450 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1,5 tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan, ia dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

majelis hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko Santoso.

Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus  dipandang bukan pelaku utama. 

"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Diketahui, vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Matheus bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: