Terungkap, ACT Cirebon Ternyata Ilegal, Tidak Terdaftar di Dinas Sosial

Terungkap, ACT Cirebon Ternyata Ilegal, Tidak Terdaftar di Dinas Sosial

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

CIREBON, FIN.CO.ID - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon, Jawa Barat dipastikan ilegal. 

Sebab yayasan ACT yang berada di Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Cirebon.

Terungkapnya ACT Cirebon ilegal berdasarnya keterangan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu.

(BACA JUGA:Imbas Penyelewengan Dana Umat, Anies Baswedan Didesak Ungkap Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dengan ACT)

Kadinsos PPA Santi menegaskan Yayasan ACT Cirebon tidak terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya.

"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," katanya, Rabu, 6 Juli 2022.

Pernyataan Santi menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

(BACA JUGA:Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT, Ada Indikasi Pelanggaran Katanya)

"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," tegasnya.

Dikatakannya, ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi.

"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," kata dia.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: