Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT, Ada Indikasi Pelanggaran Katanya

Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT, Ada Indikasi Pelanggaran Katanya

Menko PMK Muhadjir Effendi yang juga Mensos Ad Interim mengeluarkan eputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kementerian Sosial/Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Aksi Cepat Tanggap, yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi act atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

(BACA JUGA:IHSG Berpeluang Balik Melemah, GOTO Jadi Salah Satu Saham Rekomendasi Analis Hari Ini)

(BACA JUGA:IHSG Menguat 101 Poin, Saham GOTO Teraktif Diperdagangkan)

Pernyataan Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .

"Jadi alasan Kemensos mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

(BACA JUGA:Tagar Jangan Percaya ACT Trending di Twitter, Soroti Gaji Petinggi Hingga Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan)

(BACA JUGA:Jadi Trending di Sosial Media, Ini Sejarah Berdirinya ACT Hingga Daftar Petingginya Saat Ini)

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa 5 Juli 2022 kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: