Terkini

Pilihan


Kemenpan RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi 4 Instansi Ini, Berikut Daftarnya

Kemenpan RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi 4 Instansi Ini, Berikut Daftarnya

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencabut predikat wilayah bebas korupsi (WBK) terhadap empat unit kerja/instansi pemerintah.

Keempatnya yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

(BACA JUGA:100 Kepsek di Kabupaten Tangerang Diperika Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS)

"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto dalam keterangannya, dikutip Rabu, 6 Juli 2022.

Selain pencabutan predikat, Kemenpan RB juga melarang keempat unit/satuan kerja tersebut untuk memperoleh predikat menuju kawasan WBK selama dua tahun ke depan.

Hal tersebut sebagaiman diatur dalam Poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

(BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Korupsi Minta Dibebaskan)

Adapun predikat WBK Pengadilan Negeri Surabaya dicabut pada 3 Februari 2022 lalu imbas ditetapkannya hakim dan panitera pengganti sebagai tersangka kasus suap.

Sementara predikat WBK pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dicabut pada 14 Juni 2022 karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Sedangkan KBRI Singapura kehilangan predikat WBK sejak 2019. Terakhir predikat WBK Polres OKU Timur juga dicabut pada 30 Juni 2022 karena kapolres ditetapkan sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan pemerasan atas proyk pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

(BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi)

Atas hal itu, Kemenpan RB mengimbau seluruh unit/satuan kerja yang predikatnya dicabut untuk melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," saran Erwan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: