Dua Tersangka Kasus Korupsi Minta Dibebaskan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Minta Dibebaskan

Ilustrasi - Suap.-Radar Sulbar-radarsulbar.co.id

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Dua terdakwa korupsi penerima gratifikasi Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019, Ahmad Zairil dan Yoke Norita alias Joke minta dibebaskan usai mendengarkan tuntutan masing-masing 5 dan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jasmadi Pasmeindra SH MH kuasa hukum para terdakwa diwawancarai usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Senin, 13 Juni 2022 mengatakan pada intinya tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU Kejari Palembang terhadap kliennya.

(BACA JUGA: Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, Ternyata Diselipkan dalam Barang Elektronik)

“Karena kami menilai dalam perkara ini, klien kami telah melaksanakan tugas sebagai panitia adjudifikasi PTSL pada BPN Kota Palembang,” kata Jasmadi.

Terhadap dakwaan penuntut umum bahwa kliennya menerima gratifikasi berupa lahan dari program PTSL tersebut, Jasmadi juga menilai penuntut umum terlalu dini menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 di poin ke sembilan menyebutkan bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait permasalahan PTSL harus diselesaikan secara administrasi, artinya pihak penyidik dalam hal ini penyidik Kejari Palembang harus melaporkan dahulu kepada instansi terkait.

“Dalam hal ini baiknya dilaporkan ke kanwil atau langsung ke Kementrian ATR BPN, namun nyatanya Kejari langsung memproses, menyidik hingga menetapkan klien kami sebagai tersangka dugaan gratifikasi,” ujar Jasmadi.

(BACA JUGA:Truk Muatan Jagung Mundur Lalu Terbalik, Kernet Tewas Terjepit)

Terkait adanya pembelian sejumlah lahan milik warga saat program PTSL berlangsung, Jasmadi mengatakan itu bukan bentuk gratifikasi, karena ada surat pengoperan hak dari ahli waris pemilik tanah yang tercatat di Notaris.

Ditegaskannya dalam perkara ini juga tidak ada nilai kerugian negara, terbukti penuntut umum didalam tuntutannya dari empat pasal dakwaan, hanya menuntut di dalam Pasal 12B UU RI tentang Tipikor.

“Maka dari itu kami yakin dan optimis klien kami bebas atau setidak-tidaknya lepas dari unsur pidana sebagaimana dijerat oleh penuntut umum (onslagh),” tandasnya.

Menanggapi pledoi yang disampaikan itu, JPU Kejari Palembang Dian Febrianti SH secara singkat mengatakan akan ditanggapi dalam agenda replik yang akan digelar pada Senin pekan depan.

(BACA JUGA:Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar, Begini Modusnya)

Diketahui, sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ahmad Zairil dengan pidana penjara selama 5 tahun, Denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Yoke Norita dituntut selama empat tahun denda Rp400 juta subsider empat bulan Kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co