Ini Tampang Mantan Kades di Tangerang yang Jadi Buronan

Ini Tampang Mantan Kades di Tangerang yang Jadi Buronan

Sutisna, mantan Kades Bonisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjadi buronan Kejari Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi menetapkan seorang mantan kepala desa (kades) sebagai buronan nasional.

Mantan kades tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dia adalah Sutisna, mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji.

(BACA JUGA:Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Masuk DPO Kejari Kabupaten Tangerang)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan Sutisna terseret dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 bersama 3 mantan kades lainnya, serta seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. 

"Ia tak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik dan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2022 lalu, Sutisna menghilang," katanya, Minggu, 3 Juli 2022.

Nova melanjutkan, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah secara persuasif yang dilakukan oleh kejaksaan. 

(BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tangerang Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PKH yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah)

Akhirnya, Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional.

"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan (Sutisna)," ucap Nova.

Dia menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, Sutisna atau STS, kemudian SA, M, DM, dan SN.

Tersangka SA diduga menjadi otak Dugaan kasus korupsi tersebut dengan 4 orang kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.

"Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom" pungkasnya. Rikhi Ferdian

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: