Terungkap! ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Penipuan

Terungkap! ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Penipuan

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sempat dipolisikan pada tahun 2021.

Pada tahun tersebut, Bareskrim Polri sempat mengusut kasus ACT terhadap dugaan penipuan akta. Saat itu kepolisian turut memanggil para petinggi ACT untuk diperiksa.

Namun hasil pemeriksaan Kepada petinggi ACT , Bareksrim Polri belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

(BACA JUGA:Polri, PPATK hingga Densus Bergerak Tangani Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Umat Oleh ACT )

(BACA JUGA:AKBP Brotoseno Harusnya Diberhentikan Kapolri)

Pengungkapan kasus ACT tahun 2021, dijejaskan oleh Direktur Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ucap Pol Andi pada Selaa (7/5/2022).

Andi menjelaskan jika Yayasan yang bergerak untuk donasi umat tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Lanjut Adi, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak, sepertiPresiden ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor.

(BACA JUGA:Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...)

(BACA JUGA:Imbas PMK, Ongkos Pengiriman Sapi Naik, Harga Hewan Kurban Ikut Melonjak )

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: