RI Dapat Jatah Tambahan Kuota Haji 10.000 Tapi Tidak Digunakan, Ini Alasan Kemenag

RI Dapat Jatah Tambahan Kuota Haji 10.000 Tapi Tidak Digunakan, Ini Alasan Kemenag

Jemaah haji Kabupaten Tangerang yang akan berangkat ke Tanah Suci.-Rikhi Ferdian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pihak Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 10.000 jamaah haji reguler untuk tahun ini. 

Namun, kuota tambahan itu tidak diambil oleh pemerintah karena waktu yang tidak mencukupi untuk diproses. 

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Dia mengatakan tambahan, surat pemberitahuan dari otoritas Arab Saudi terkait tambahan kuota haji diterima pada pada 21 Juni 2022 malam. Arab Saudi setuju penambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 10.000.

(BACA JUGA:Dapat Tambahan Kuota Haji 10 Ribu, Kemenag: Tak Mungkin Bisa Diberangkatkan)

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000,” terang Hilman Latief dikutip keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.

Hilman menyampaikan bahwa, secara resmi, surat dari Kementerian Haji Arab Saudi sudah dibalas oleh Kemenag RI. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. 

"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

(BACA JUGA:Sudah 9 Jemaah Calon Haji yang Meninggal, 32 Dalam Perawatan, Kemenag Ungkap Penyebabnya )

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup untuk memproses kuota 10.000 tersebut. Sebah batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. 

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

(BACA JUGA:Wisata Edukasi Haji 3D Interaktif Pertama di Indonesia Hadir di Kota Bekasi)

Hilman mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: