Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings: Sesuai Arahan Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri sanksi tegas terhadap Holywings dengan mencabut seluruh izin usaha.

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings: Sesuai Arahan Gubernur
Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat.

Para pemilik operasional usaha bar, wajib memiliki sertfikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia.

Holywings diketahui telah melanggar ketentuan dari DPPUKM Provinsi DKI Jakarta, selain itu mengenai penjualan minuman beralkohol di 12 outletnya.

Pemilik Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) kbli 47221 untuk pengecer  minuman beralkohol.

Maksudnya surat tersebut  ialah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk bawa pulang dan tidak untuk minum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," tuturnya.

Andhika memastikan ada tujuh outlet memiliki surat keteragan pengecer (SKP) KBLI 47221 dan ada lima outlet lain tidak memiliki surat SKP.

 

 

Berita Terkait