JAKARTA, FIN.CO.ID - Perubahan data di sertifikat tanah dipastikan tak dipungut biaya apapun alias gratis.
Pergantian data di sertifikat terkait perubahan nama jalan gratis, sebagai upaya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.
(BACA JUGA:Ini Nama Jalan dan Zona di DKI Jakarta yang Diganti Anies dengan Tokoh Betawi)
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono menegaskan tidak akan ada biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah.
“Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya," tegasnya, Senin, 27 Juli 2022.
Ditegaskannya sertifikat tanah dengan nama alamat yang lama masih tetap berlaku.
(BACA JUGA:Ubah Nama Jalan DKI dengan Tokoh Betawi, Anies Baswedan: Mereka Pribadi yang Kita Kenang)