Kompolnas Sebut Bareskrim Sudah Sesuai Tangani Kasus KSP Indosurya Meski 2 Tersangka Dikeluarkan dari Penjara
Kompolnas menilai Bareskrim Polri telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku sekaligus profesional dalam menangangi kasus KSP Indosurya.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.