Polisi Kembali Sita Aset Tersangka Kasus KSP Indosurya, Dua Lantai Apartemen Senilai Ratusan Miliar

Polisi Kembali Sita Aset Tersangka Kasus KSP Indosurya, Dua Lantai Apartemen Senilai Ratusan Miliar

Bareskrim Polri tengah menunjukkan wajah atau tampang Suwito Ayub yang telah dimasukan dalam DPO-antara-antara

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kali ini, polisi menyita aset berupa 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

(BACA JUGA:Ini Tampang Suwito Ayub, Tersangka Kasus KSP Indosurya yang Jadi DPO Polisi)

"Dua lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan PN Jakpus terkait penetapan sita," ujarnya.

(BACA JUGA:Henry Surya Ingin KSP Indosurya Nantinya Beroperasi Normal Kembali)

Selain itu, lanjut Gatot, Bareskrim juga telah menyita aset lain dari tersangka Indosurya berupa gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gedung tersebut memiliki nilai Rp100 miliar dan sudah disita kemarin Rabu, 20 April 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," tuturnya.

(BACA JUGA:Niat Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Indosurya)

Gatot juga menjelaskan, penyitaan tersebut juga disaksikan oleh sekuriti setempat dan pengacara tersangka pun turut dihadirkan saat proses penyitaan.

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: