Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Polisi tetapkan 6 orang pegawai holywings sebagai tersangka. (Istimewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka dan ditahan atas  kasus promosi minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah 6 orang tersebut diperiksa sebagai saksi. 

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 24 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kata Fahira Idris DPD Soal Holywings Minta Maaf Promo Alkohol Pakai Muhammad: Harus Ada Konsekuensi)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot postingan akun Holywings yang mempromosikan miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Polisi juga menyita 1 unit PC Komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

(BACA JUGA:Promosi Gratis Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Polisi: Kami Lagi Proses 6 Orang Holywings Indonesia)

Adapun 6 pegawai Holywings yang ditangkap dan jadi tersangka diantara;

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral. 

(BACA JUGA:Promo Holywings Gratis Alkohol untuk Muhammad dan Maria, Aab Elkarimi: Teknik Marketing Luar Biasa)

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: