Begini Panduan Menyembelih Hewan Kurban Bebas PMK yang Dikeluarkan DKP Kota Tangerang

Begini Panduan Menyembelih Hewan Kurban Bebas PMK yang Dikeluarkan DKP Kota Tangerang

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/5/2022).-Diskominfo/berita.depok.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 9 Juli mendatang, Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban.

Panduan penyembelihan hewan kurban yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang ini meliputi pemotongan yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda hewan ternak.

(BACA JUGA:Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di Ribuan Kecamatan Zona Merah PMK)

Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengungkapkan DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.

Namun, disamping itu masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini seperti apa. 

"Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," ungkap Ibnu, saat ditemui di Masjid Raya Al Azhom, Kamis, 23 Juni 2022. 

Ia pun menjelaskan, DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. 

(BACA JUGA:Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK)

Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban.

"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelas Ibnu.

Lanjutnya, DKM atau Panitia dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan diakhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi.

"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," tegasnya.

(BACA JUGA:PMK di Kabupaten Tangerang Terus Meluas, DPKP: Vaksin Belum Ada Info, Obat-obatan Terbatas!)

Sebagai informasi, hotline PMK yang disediakan DKP dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Diantaranya di nomor 0813-9434-3260, 0813-8022-3068, 0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: