Terkini

Pilihan


KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung Jadi Saksi Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung Jadi Saksi Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Malioboro, Yogyakarta.

Para saksi yang dipanggil yaitu Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung, Herman Nagaria dan Syarif Benjamin; Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan.

(BACA JUGA:Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta)

Mereka bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ON (Oon Nusihono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: