Digarap 12 Jam, Kejagung Belum Temukan Fakta Eks Mendag Lutfi Terima Suap

Digarap 12 Jam, Kejagung Belum Temukan Fakta Eks Mendag Lutfi Terima Suap

Indrasari Wisnu Wardhana membisiki Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal mafia minyak goreng saat rapat di DPR-screenshoot -chanel Youtube Komisi VI DPR RI

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

"Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit)," kata Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Juni malam.

Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

(BACA JUGA:Eks Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Minyak Goreng Selama 12 Jam, Jalani Pemeriksaan di Kejagung Sebagai Saksi)

Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebab, kata dia, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

(BACA JUGA:M Lutfi Diperiksa Kejagung, Harta Kekayaan Eks Mendag Capai Rp23,5 Miliar)

Prinsipnya, kata Suparsi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Lutfi terkait kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung berlangsung selama hampir 12 jam sejak Rabu pagi 22 Juni 2022.

(BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Hari Ini, Bisa Jadi Tersangka?)

Muhammad Lutfi  diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil).

Lutfi mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi.

Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: