MK: Tidak Ada Redaksi Putusan yang Menyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua
MK membantah telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus mundur dari jabatannya.
"Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU. Karena otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegasikan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.