Tak Boleh Lebih, Cukup 12 Bulan Napi Ditempatkan di Rutan, Soalnya Bikin Rugi Negara

Tak Boleh Lebih, Cukup 12 Bulan Napi Ditempatkan di Rutan, Soalnya Bikin Rugi Negara

Narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang -Rikhi Ferdian-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada ketentuan baru untuk para narapidana (napi) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemnekumham).

Mulai saat ini napi hanya boleh ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) selama 12 bulan.

Aturan ini mengubah ketentuan lama, di mana napi bisa ditempatkan di rutan selama 24 bulan atau 2 tahun.

(BACA JUGA:Ratusan Narapidana di Langkat dapat Remisi Kemerdekaan)

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas Kemenkumham Budi Sarwono mengatakan langkah tersebut untuk mengembalikan fungsi rutan.

"Langkah ini didukung dengan upaya pengembalian fungsi rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke lembaga pemasyarakatan (lapas)," katanya dalam keterangannya, Jumat, 17 Juni 2022.

Dikatakannya, ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020.

(BACA JUGA:Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara)

Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. 

Saat ini terdapat 48.962 tahanan yang tersebar di rutan dan lapas di Indonesia. Sebanyak 29.591 di antaranya adalah tahanan kelebihan masa huni. 

Padahal, berdasarkan hasil kajian penelitian dan pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara mengalami kerugian sedikitnya Rp12,4 miliar per bulan akibat kondisi tersebut.

Menurut Budi, untuk mengatasi masalah tersebut Kemenkumham melalui Ditjenpas mengambil langkah strategis, yaitu tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics.

Percepatan optimalisasi pengembalian fungsi rutan juga dengan proyek percontohan di lima rutan, yaitu Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas IB Serang, Rutan Kelas I Salemba, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Terkait dengan perkembangan jumlah kelebihan masa huni sepanjang Juni 2021 hingga Juni 2022 cenderung stagnan. Angka tertinggi terjadi pada bulan Desember 2021 sebanyak 8.507 warga binaan pemasyarakatan, sedangkan jumlah paling rendah pada bulan Februari 2022 sebanyak 5.807 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: