Tak Boleh Lebih, Cukup 12 Bulan Napi Ditempatkan di Rutan, Soalnya Bikin Rugi Negara
Ada ketentuan baru untuk para narapidana (napi) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemnekumham). Mulai saat ini napi hanya boleh ditempatkan di rumah tahanan nega
"Sinergi dengan aparat penegak hukum adalah solusi utama penanggulangan overstaying," kata dia.