Penyidikan Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Penyidikan Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif PT Amarta Karya pada 2018-2020. Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam pengusutan perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Cecar Eks Sesmenpora Soal Legalitas hingga Penganggaran Formula E Jakarta)

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

(BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Sesmenpora dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E)

Kendati demikian, Ali belum bisa identitas para tersangka maupun konstruksi perkara secara terperinci. Hal itu baru bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tutur Ali.

KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Ali berjanji setiap perkembangan perkara bakal disampaikan.

(BACA JUGA:Bupati Muna Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur)

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," tutur Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: