Buntut Rizal Ramli Kritik Reshuffle Kabinet Jokowi, Ruhut Sitompul Beri Sindiran Keras

Buntut Rizal Ramli Kritik Reshuffle Kabinet Jokowi, Ruhut Sitompul Beri Sindiran Keras

Politisi PDIP Ruhut Sitompul-@ruhutsitompul-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul tampak geram kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Pasalnya, Rizal Ramli memberikan kritikan keras terhadap Jokowi yang telah reshuffle menteri pada 15 Juni 2022. Kritikanya tersebut menuai perhatian masyarakat.

Ruhut Sitompul pun melontarkan sindiran kerasnya terhadap Rizal Ramli tersebut melalui akun Twitternya bernama @ruhutsitompul.

(BACA JUGA:Tanggulangi Dampak PMK, KemenkopUKM Sepakat Lakukan Lima Langkah)

(BACA JUGA:Lidah Terasa Sakit padahal Gak Sariawan, Ini Daftar Penyebabnya Menurut dr. Amadeo)

"Lizal lamli hayaa sabal ya duduk diboncengan ha ha ha makin pesong/gila saja lu sip deh MERDEKA," tulis Ruhut Sitompul pada 16 Juni 2022.

Sebelumnya, Rizal Ramli membuat pernyataan nya mengenai reshuffle Menteri Jokowi.

"Banyak yang tanya: ini reshuffle untuk apa dan untuk siapa? nyaris tidak akan ada dampaknya terhadap perbaikan kinerja,, nambah Wamen doang, Wamen yang ada aja ndak jelas kerjaanya. Kehidupan rakyat tidak akan lebih baik!," tulis Rizal Ramli pada Rabu, 15 Juni 2022.

Rizal Ramli, berikan sindiran terhadap pemimpinya yang harus direshuffle

"Memang bos ne yang harus direshuffle, setuju?," ucap Rizal Ramli. 

Diketahui, Jokowi resmi melantik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) dan Mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara,

(BACA JUGA:Headset Wireless Baru dari Sennheiser Ini Punya Playback Tiga Kali Lebih Besar dari AirPods Max)

Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: