Tanggulangi Dampak PMK, KemenkopUKM Sepakat Lakukan Lima Langkah

Tanggulangi Dampak PMK, KemenkopUKM Sepakat Lakukan Lima Langkah

Ilustrasi -Hewan Ternak Sapi-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pertemuan dengan Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu (IPS) untuk mengambil langkah penanggulangan dampak Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Langkah strategis dan cepat harus dilakukan menyusul dampak PMK yang semakin meluas.

(BACA JUGA:Bentuk BLUD, KemenKopUKM Buka Akses Pembiayaan Usaha Mikro Di Daerah)

Deputi Bidang Perkoperasian, KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk memastikan kemitraan berjalan baik.

Menurutnya, kelangsungan koperasi peternak tetap terjamin di tengah dampak wabah PMK dan suplai bahan baku dari koperasi ke industri pengolah tetap berjalan lancar.

"Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu merupakan mitra, sehingga pertemuan itu dilakukan untuk memastikan kemitraan berjalan baik. Kementerian Koperasi dan UKM menghendaki kelangsungan koperasi peternak tetap terjamin di tengah dampak wabah PMK dan suplai bahan baku dari koperasi ke industri pengolah tetap berjalan lancar," kata Ahmad Zabadi usai penandatangan kesepakatan beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi peternak dan industri sepakat melakukan lima langkah untuk dilaksanakan secepatnya.

Pertama, menyepakati untuk mendukung pengadaan vaksin untuk menanggulangi wabah penyakit kuku dan mulut hewan ternak sapi perah.

(BACA JUGA:Kementerian ESDM Bakal Konversi 1.000 Motor BBM ke Listrik Tahun Ini, Dibantu KemenKop UKM)

Kedua, industri pengolah susu untuk menyediakan dukungan vitamin, obat-obatan, disinfektan dan kebutuhan terkait lainnya.

Ketiga, Industri Pengolah Susu untuk menyediakan dukungan pakan ternak kepada mitra koperasi peternak susu.

Keempat, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) untuk menyediakan data dan informasi profil peternak anggota koperasi, khususnya terkait dengan kewajiban pembiayaan pada lembaga keuangan (LPDB-KUMKM dan Bank Himbara).

Kelima, menyampaikan surat percepatan harmonisasi regulasi penanganan wabah PMK kepada Kementerian/Lembaga terkait.

(BACA JUGA:Kemenkop dan UKM Berikan Bantuan Bagi Penyuluh Koperasi Korban Gempa Lombok)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: