Asyik! Menag Pastikan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Ini

Asyik! Menag Pastikan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.--Kemenag

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS cair secara bertahap mulai Juni 2022.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

(BACA JUGA:PPPK Guru 2022 Dibuka, Diprioritaskan Tenaga Honorer, Guru non-ASN dan Guru Swasta yang Memenuhi Ambang Batas)

Ia mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun besarannya yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata dia.

(BACA JUGA:Kemendikbud Bakal Rekrut Guru PPPK di 2021, Gajinya Disebut Lebih Manusiawi)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.

(BACA JUGA:Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Tapi Ada Syaratnya)

Adapun kriterianya seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kemudian, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: